Banda Aceh – Dalam rangka memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa dan membangun kepercayaan publik, Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/baliho yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBG Tahun 2024.
Pemasangan spanduk ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang kepada masyarakat, sekaligus sarana untuk mengedukasi publik tentang proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa.
Spanduk/baliho yang dipasang memuat informasi secara jelas dan rinci, mencakup:
- Sumber Pendapatan Gampong tahun berjalan, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), Pendapatan Asli Gampong (PAG), maupun sumber lainnya.
- Rencana Belanja Gampong untuk tahun 2025, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan kemasyarakatan, dan pembinaan kemasyarakatan.
- Laporan Realisasi APBG Tahun 2024, yang mencantumkan program bidang yang telah dilaksanakan beserta anggaran dan hasil yang dicapai.
Dengan informasi yang ditampilkan secara visual dan mudah dipahami, masyarakat dapat mengakses data ini secara langsung tanpa harus menunggu laporan formal atau dokumen tertulis. Spanduk ditempatkan di lokasi-lokasi strategis dan mudah dijangkau, seperti mesjid, dan titik keramaian lain di desa.
Langkah ini juga menjadi upaya mendorong masyarakat agar lebih aktif dan peduli terhadap jalannya pemerintahan desa. Dengan mengetahui arah dan tujuan penggunaan anggaran, warga memiliki ruang untuk ikut mengawasi, mengevaluasi, bahkan memberi masukan terhadap program-program pembangunan yang dijalankan. Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang meyakini bahwa pembangunan yang baik hanya akan terwujud dengan dukungan dan pengawasan dari masyarakat itu sendiri.
Keterbukaan anggaran ini diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahpahaman, mempersempit ruang praktik penyimpangan, dan menumbuhkan budaya gotong royong serta tanggung jawab kolektif terhadap kemajuan gampong.
Pemasangan spanduk APBG dan LPJ ini merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance). Hal ini selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dalam hal keuangan dan perencanaan pembangunan.
Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai keterbukaan, integritas, dan pelayanan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Ke depan, diharapkan transparansi ini tidak hanya berhenti pada anggaran dan laporan, tetapi juga meluas ke seluruh aspek tata kelola pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang ingin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak warga dan kewajiban pemerintah. Semoga dengan langkah kecil ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin kuat, partisipasi warga semakin meningkat, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

