Banda Aceh, 22 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat dan membangun sistem perekonomian desa yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Syariah. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Acara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme di Ruang Aula Lt.II Gedung TPA Masjid An-Nur Gampong Ie Masen Kayee Adang, dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh gampong, Aparatur Gampong, tuha Peut gampong (TPG), PKK, perwakilan instansi pemerintah, dan pendamping desa. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam sejarah pembangunan ekonomi Gampong Ie Masen Kayee Adang karena untuk pertama kalinya, koperasi desa dibentuk secara formal dengan pendekatan syariah yang inklusif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Kehadiran yang merata dari berbagai pihak mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap masa depan ekonomi gampong
Musdesus ini dibuka secara resmi oleh Keuchik Gampong Ie Masen Kayee Adang, Ir. Muhammad Kasim, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi desa. Ia menyatakan bahwa koperasi merupakan pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Dalam konteks gampong, koperasi tidak hanya menjadi sarana usaha dan pelayanan ekonomi, tetapi juga wahana untuk mempererat solidaritas sosial dan menguatkan ketahanan masyarakat.
“Kita ingin koperasi ini menjadi wadah yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh warga gampong. Dengan prinsip syariah, kita harapkan koperasi ini berjalan secara adil, amanah, dan bebas dari praktik yang merugikan anggota,” ujar beliau dalam sambutannya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh dua narasumber profesional, yaitu:
- T. Andriansyah, S.E, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh, memaparkan pentingnya membentuk koperasi desa sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Beliau menekankan bahwa koperasi merupakan bagian dari upaya transformasi ekonomi desa agar lebih mandiri, produktif, dan tidak bergantung pada bantuan semata.
- Baliyani, S.Hut, Tenaga Ahli Pendamping Kota Banda Aceh, memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pendirian koperasi desa dan model pengelolaan koperasi syariah. Ia juga memaparkan prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian hasil yang adil.
Kedua narasumber memberikan wawasan yang sangat bermanfaat dan membangkitkan semangat peserta Musdesus untuk turut ambil bagian secara aktif dalam koperasi yang akan dibentuk.
Musyawarah berlangsung secara demokratis, dipimpin oleh Drs. H. M. Kasim Hamid sebagai Pimpinan Rapat, dibantu oleh Drs. Nasruddin, M.Kes sebagai Sekretaris Rapat, dan Kurnia Setiawati, S.Sos sebagai Anggota Pimpinan Rapat. Suasana musyawarah berlangsung kondusif dan penuh semangat kekeluargaan.
Setelah sesi diskusi, dilakukan proses pemilihan pengurus dan pengawas koperasi secara musyawarah mufakat. Hasilnya, disepakati susunan pengurus sebagai berikut:
Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ie Masen Kayee Adang:
- Ketua: Isanuddin, S.E
- Sekretaris: Muhibuddin, S.Pd, M.Pd
- Bendahara: Kurnia Setiawati, S.Sos
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Drs. Nasruddin, M.Kes
- Wakil Ketua Bidang Anggota: Kharis Muharram
Selanjutnya untuk Pengawas terpilih sebagai berikut:
Struktur Pengawas Koperasi Gampong Ie Masen Kayee Adang:
- Ketua Pengawas: Ir. Muhammad Kasim (Ex-Officio)
- Anggota Pengawas: Muhammad Ikhsan, S.E, M.Si
- Anggota Pengawas: Drs. H. Yulizar Usman
Dewan Pengawas Syariah Gampong Ie Masen Kayee Adang:
- Eriyani, S.T, M.Si
- Tgk. Iswardi
Musdesus juga menyepakati besaran simpanan anggota sebagai berikut:
- Simpanan Pokok (sekali bayar): Rp 100.000
- Simpanan Wajib (per bulan): Rp 10.000
- Simpanan Sukarela: Tidak ditentukan nominal, disesuaikan dengan kemampuan dan keikhlasan anggota
Skema simpanan ini dirancang agar koperasi memiliki modal awal yang cukup, sekaligus tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Dana simpanan akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, pengembangan usaha mikro, hingga pemberdayaan ekonomi produktif berbasis rumah tangga.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Gampong Ie Masen Kayee Adang merupakan langkah maju dalam pembangunan ekonomi masyarakat berbasis partisipasi dan keadilan sosial. Melalui koperasi ini, diharapkan tercipta ruang kolaborasi ekonomi yang sehat, produktif, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Musdesus ditutup dengan semangat kebersamaan dan doa agar koperasi yang baru terbentuk ini dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang.
Dengan demikian, momentum ini menjadi tonggak baru dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui jalan syariah dan gotong royong.

