Sosialisasi Sadar Hukum di Gampong Ie Masen Kayee Adang

Banda Aceh, Kamis, 31 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum dan menumbuhkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat, Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi hukum yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami, menaati, dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Bertempat di Ruang TPA Lantai II Gampong Ie Masen Kayee Adang, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai kalangan strategis masyarakat. Tujuan utama kegiatan ini bukan hanya untuk memberikan informasi hukum secara formal, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif bahwa hukum adalah instrumen penting dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keseimbangan sosial.

Pembukaan Acara dan Sambutan dari Keuchik Gampong

Acara dibuka dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, diawali dengan sambutan oleh Keuchik Gampong Ie Masen Kayee Adang, Ir. Muhammad Kasim. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kesadaran hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan karakter dan tata kelola masyarakat yang baik.

“Hukum bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan kita. Ia hidup di tengah-tengah kita—dalam setiap keputusan, tindakan, dan interaksi sosial. Karena itu, menjadi penting bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur gampong hingga ibu rumah tangga, dari tokoh agama hingga pemuda, untuk memahami hukum dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bertindak,” ujar Keuchik dengan penuh semangat.

Beliau juga menekankan pentingnya peran pemerintah gampong dalam menjembatani masyarakat dengan dunia hukum, yang sering kali terasa abstrak dan rumit. Melalui kegiatan ini, diharapkan hukum menjadi lebih dekat, lebih dipahami, dan lebih dihargai oleh masyarakat secara luas.

Komposisi Peserta: Menyasar Elemen Kunci dalam Struktur Sosial

Kegiatan ini dirancang dengan pendekatan inklusif dan partisipatif. Peserta dipilih secara representatif untuk mencakup berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong Ie Masen Kayee Adang, antara lain:

  1. Perangkat Gampong, seperti Keuchik, Sekretaris Gampong, dan aparatur lainnya. Mereka adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan transparan. Dengan pemahaman hukum yang memadai, perangkat gampong dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara lebih baik dan sesuai aturan.
  2. Tokoh Masyarakat, yang secara sosial memiliki pengaruh luas dan sering dijadikan rujukan oleh warga. Diharapkan mereka dapat menyebarluaskan nilai-nilai hukum melalui komunikasi informal yang lebih membumi.
  3. Tokoh Agama, yang memiliki posisi strategis dalam membentuk etika dan moral masyarakat. Melalui ceramah dan kegiatan keagamaan, mereka bisa menyisipkan pesan-pesan hukum dalam bingkai keagamaan.
  4. Tokoh Pemuda, sebagai pilar masa depan bangsa dan gampong. Keterlibatan pemuda dalam kegiatan hukum sangat penting untuk menciptakan generasi yang melek hukum dan memiliki integritas dalam kehidupan sosial maupun politik.
  5. Tokoh Perempuan dan Perwakilan PKK, yang memegang peranan penting dalam membentuk keluarga sadar hukum. Perempuan adalah pendidik utama dalam rumah tangga, sehingga pemahaman mereka terhadap hukum akan berdampak langsung pada generasi berikutnya.
  6. Warga Masyarakat Umum, khususnya mereka yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan pemahaman dasar hukum, mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana gampong yang damai, tertib, dan harmonis.

Materi dan Narasumber: Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Untuk memperkaya wawasan peserta, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidang hukum, yaitu:

  • Syahrul Ramadhan, S.H.I., M.A.
  • Drs. Syukri, S.H.
  • Ansharullah, S.H.I.

Ketiga narasumber menyampaikan materi secara sistematis dan komunikatif, mencakup berbagai aspek penting seperti:

  • Prinsip dasar hukum dalam negara demokrasi,
  • Hak dan kewajiban warga negara dalam konteks hukum,
  • Jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Aceh,
  • Mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum,
  • Peran masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial,
  • Pentingnya membangun budaya hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan tempat ibadah.

Selain itu, peserta juga diberikan contoh-contoh konkret kasus-kasus pelanggaran hukum yang kerap terjadi di tingkat gampong, serta bagaimana cara menghadapinya secara bijak dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Antusiasme dan Partisipasi Aktif Peserta

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusias. Para peserta tampak serius menyimak setiap materi yang disampaikan, dan banyak dari mereka yang secara aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi langsung dengan narasumber. Beberapa isu yang mencuat antara lain berkaitan dengan konflik tapal batas tanah, kekerasan dalam rumah tangga, serta penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.

Diskusi yang hidup ini menjadi indikator bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap hukum, hanya saja akses terhadap pemahaman yang benar masih perlu terus dibuka melalui kegiatan-kegiatan serupa secara rutin.

Harapan dan Langkah Lanjutan

Di akhir kegiatan, Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang menyampaikan harapan agar peserta tidak hanya berhenti pada pemahaman teoritis, melainkan turut menyebarluaskan semangat sadar hukum ke lingkungan sekitarnya. Diharapkan para peserta bisa menjadi “katalisator hukum” yang mampu menanamkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam mewujudkan Gampong Sadar Hukum, di mana masyarakatnya tidak hanya tahu hak dan kewajibannya secara hukum, tetapi juga mampu mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban sosial serta menciptakan ruang publik yang adil dan berkeadaban.

Pemerintah Gampong juga berkomitmen untuk menjadikan kegiatan seperti ini sebagai agenda rutin, agar literasi hukum di kalangan masyarakat terus meningkat seiring perkembangan zaman dan dinamika sosial yang terus berubah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Gampong Ie Masen Kayee Adang menegaskan bahwa kesadaran hukum bukan hanya milik kalangan intelektual atau aparat negara semata, tetapi menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat yang sadar hukum adalah masyarakat yang kuat, berdaya, dan mampu melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik.