Banda Aceh – Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang melaksanakan Musyawarah Pengesahan dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan (RAPBG-P) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tuha Peut Gampong pada tanggal 02 November 2026.
Musyawarah ini dihadiri oleh Aparatur Gampong, Tuha Peut Gampong, serta Pendamping Kecamatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan gampong. Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk membahas dan menyepakati perubahan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disepakati dan ditetapkan pada tanggal 02 Maret 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Reusam APBG Gampong Ie Masen Kayee Adang Nomor 04 Tahun 2026. Selanjutnya, APBG tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Banda Aceh.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kebijakan baru yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah gampong. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak (BHP) untuk Gampong Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2026.
Sehubungan dengan terbitnya peraturan tersebut, Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang perlu melakukan penyesuaian terhadap APBG Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran gampong tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Gampong menyampaikan penjelasan secara umum mengenai perubahan-perubahan yang terjadi. Pembahasan mencakup penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja gampong. Dengan demikian, seluruh peserta musyawarah dapat memahami dasar serta tujuan dilakukannya perubahan APBG Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, rancangan perubahan anggaran dibahas bersama antara Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong. Proses pembahasan tersebut mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta kesepakatan bersama. Setiap penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Melalui musyawarah ini, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan (RAPBG-P) Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat disepakati dan ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong. Kesepakatan bersama ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong.
Pemerintah Gampong Ie Masen Kayee Adang berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan perubahan anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan seluruh proses perubahan APBG Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pengelolaan anggaran diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Gampong Ie Masen Kayee Adang.
